Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kuasa Hukum Mantan Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Memohon Keadilan Polda Kepri

Noverius Evan Gulo
WhatsApp Image 2022 09 24 At 12.03.45
banner 120x600
banner 336x280

Pihak kuasa hukum korban meminta kepada Polda Kepri untuk menangkap dan mereka harus diperiksa. Jika sebelumnya mereka memberikan laporan ke Polisi atas penemuan sabu tersebut mungkin sudah terputus mata rantainya, tidak tersangkut paut dengan kliennya.

“Kami juga sudah menyurati beberapa instansi pemerintah dengan tembusan ke Presiden RI, Kapolda Kepri, Menkopolhukam, Divisi Propam Polri, Irwasum Polri dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil, memeriksa dan menentukan status Helmi dan Syamsir Ode menurut hukum,” tegas dia.

Ismail menegaskan, kliennya menduga bahwasanya ada ketimpangan hukum disini. Secara logika penemu sabu seharusnya dihukum, kenapa sampai sekarang mereka bebas berkeliaran, bisa enak saja sedangkan yang menerima titipan barang menjadi terdakwa dan dituntut selama 20 tahun penjara.

“Kami mengharapkan dan mendorong Polda Kepri untuk menangkap Helmi dan Syamsir Ode. Mereka juga harus diperiksa dan di cari tau dari mana sumber sabu tersebut, tidak mungkin tiba-tiba barang tersebut muncul dibibir pantai, ini tidak masuk akal,” ungkap dengan Ismail tegas.

Baca juga : Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana, 12 Mobil Diamankan Sebagai Barang Bukti

Sementara itu, ditambahkan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ARG, Lola Fauziah meminta kepada Polda Kepri masalah ini diangkat sampai akar-akarnya dicari, siapa yang punya dan dari mana asal sabu-sabu tersebut.

“hal ini, Suami saya yang menjadi korbannya dan dituntut 20 tahun penjara kenapa harus begini penegak, mana penegak hukumnya..? Saya memohon kepada Polda Kepri harus bisa menangkap Helmi dan Syamsir Ode, mereka lah yang pertama kali jumpa barang sabu tersebut bukan suami saya, kenapa suami saya yang di jadikan tumbal dengan barang haram itu,” tutupnya. (Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *