Menindak lanjuti laporan tersebut dan berbekal informasi serta keterangan dari korban, Polsek Pujut melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi – saksi disekitar TKP.
Kemudian unit Reskrim Polsek Pujut melakukan koordinasi dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang pada saat itu sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujut.
Adapun identitas terduga pelaku yang berhasil ditangkap inisial S alias Plandor, 50 tahun, laki-laki dan inisial A,18 tahun, laki-laki sama – sama beralamat di dusun Gerupuk Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Sementara satu terduga pelaku lainnya inisial K berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengerjaan” jelas IPTU Derpin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa 1 unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW 110 warna hitam tanpa plat nomor, 1 Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik tanpa plat nomor, 1 Unit Sepeda Motor Honda jenis Vario CW Warna abu metalik Lis merah tanpa plat nomor dan Beberapa perlengkapan kendaraan lainnya.
“Barang bukti serta kedua terduga pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolsek. (Ony)