Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin (13/11/2023) pukul 04.00 Wib tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kec. Eromoko.
Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan pelaku
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diantaranya adalah 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, Warna hitam, Noka 8F011005J83573, Nosin B402-1D47370, tanpa plat nomor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Marsudi)