Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Penganiayaan Berat di Eromoko

Favicon
Gambar WhatsApp 2023 11 14 Pukul 09.22.38 403d89f5 E1699930328777
banner 120x600
banner 336x280

Setelah mendapat laporan dari korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri langsung melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin (13/11/2023) pukul 04.00 Wib tim Resmob berhasil mengetahui persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kec. Eromoko.

Dari keterangan pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan tangan kosong mencolok mata korban dengan jempol hingga mata korban berdarah serta menganiaya korban dengan sabit yang sebelumnya sudah di siapkan pelaku

Gambar WhatsApp 2023 11 14 Pukul 09.22.39 Dd4dac0e E1699930313674
Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Penganiayaan Berat di Eromoko

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Diantaranya adalah 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash, Warna hitam, Noka 8F011005J83573, Nosin B402-1D47370, tanpa plat nomor.

Baca juga : Polres Wonogiri Olah TKP Kebakaran Kios Terminal Ngadirojo

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 355 ayat 1 dan atau Pasal 354 ayat 1 atau pasal 353 Ayat 1 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *