“Pemberantasan judi online dan sejenisnya, saat ini menjadi atensi dari kepolisian, karena praktik ini juga meresahkan masyarakat karena berpotensi meningkatkan kriminalitas, dan hari ini kami berhasil mengamankan 2 pelaku judi online jenis togel, dan sebelumnya 1 pelaku juga sudah kami amankan, saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK., SH. Minggu, (21/8/2022).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 303 dan tentang tindak pidana perjudian, dan UU ITE. “Untuk pelaku judi online yang tertangkap ini, kami akan menjerat pelaku dengan dengan 2 pasal, yakni pasal 303 tindak pidana perjudian dan pidana UU ITE, ancamaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres
Sedankan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone milik pelaku, 2 lembar rekapan nomor penombok togel, 1 buah ATM dan uang tunai Rp. 217 ribu rupiah. (hpj)