Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Amankan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar di Wanasalam

Yudi Hermawan
TSK
banner 120x600
banner 336x280

“Pelaku MY (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jum’at (13/1/2023) pukul 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat Kp. Pakuan Ds. Muara
Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten,” ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” terang Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.”

Baca juga : Polisi Evakuasi Penemuan Mayat Bayi di Saluran Anak Sungai Desa Tulung Balak

Terakhir Malik mengajak bersama perangi Narkoba,
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat,” tukasnya.
(YUDI HERMAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *