“Pelaku MY (27) berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jum’at (13/1/2023) pukul 10.00 wib di sebuah rumah yang beralamat Kp. Pakuan Ds. Muara
Kec. Wanasalam Kab. Lebak Prov. Banten,” ungkapnya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika,” terang Malik.
Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara.”
Terakhir Malik mengajak bersama perangi Narkoba,
“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, tentunya butuh kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan semua komponen masyarakat,” tukasnya.
(YUDI HERMAWAN)