Pihak Polrestabes telah mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan saat ini berdasarkan video pemukulan yang beredar hingga viral.
“Saat ini Tim Reskrim telah mengamankan 5 orang tersangka sesuai yang berada didalam video beredar” ujar AKBP Ridwan sapaan akrab Kasat Reskrim Polrestabes Makassar
Adapun nama-nama karyawan Mandala Finance yang diamanakan dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengeroyokan didepan kantor Mandala Finance sebagai berikut
- Andi Nur Hidayat (28)
- Billy Febrianto (27)
- Cherry Gerald Stenly Sembel (20)
- Landy Arman Siregar (42)
- Jufri SH (44)
Pasal yang disangkakan ke 5 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Vikram Syarir dan Iccank yakin
Tndak pidana dimuka umum kekerasan secara bersama-sama terhadap orang melakukan yangv mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 Subs pasal170 ayat (1) KUHP Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Irwan )