Pertama, segera pelajari peraturan perundang-undangan. Pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Daerah.
Kedua, jalinlah komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga Desa dan para Perangkat Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat. Lupakan perbedaan yang mungkin pernah ada. Galang persatuan dan kebersamaan. Rangkul semua pihak. Jika diperlukan pembenahan, maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, layani masyarakat dengan baik. Jadikanlah pelayanan kepada masyarakat ini sebagai kewajiban. Saudara dipilih oleh masyarakat, maka harus melayani masyarakat dengan baik.
Keempat, laksanakan pembangunan desa secara terencana, berkualitas, dan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Saudara-saudara harus mampu menciptakan gebrakan, ide atau gagasan yang cemerlang, serta yang lebih penting lagi adalah harus cermat dalam menangkap peluang, harus berani keluar menjemput bola, memperluas jaringan relasi lintas sektoral. Jangan malu untuk belajar dari kemajuan desa lain.
“Pepatah mengatakan tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina. Maka kita pun bisa belajar kepada desa lainnya, belajar kepada ahlinya, yang telah lebih dahulu berhasil melakukan berbagai inovasi dalam memberdayakan dan mengembangkan perekonomian desa. Saudara-saudara harus mampu bekerja keras, mampu menjawab dinamika dan tantangan zaman yang terus bergerak maju,” tandas Wabup. (Heri/komfo)