Namun demikian, jangan Kwartir karena pihak LBH Permata LAW akan memberikan pendampingan hukum jika ada warga atau masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Bahkan LBH Permata LAW akan memberikan pendampingan dan Konsultasi hukum Gratis bagi warga yang tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum yang dialaminya.
Dijelaskan oleh Pak Alex Pengacara yang dikenal Dermawan dan murah senyum itu, bahwa kehadiran LBH Permata LAW di acara Rakor ini memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada para peserta rakor lintas sektor sesuai hingga pada pendampingan hukum sampai masuk kepada ranah kepolisian. ” Jadi kasus KDRT itu lapornya ke Polres, bukan ke Polsek, jadi kami dari pihak LBH Permata LAW ini akan memberikan Bantuan hukum atau pendampingan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan konsultasi hukum gratis, ” ucap Pak Alex sambil tersenyum.
Sementara itu, usai Pak Alex memberikan pencerahan dan Penyuluhan hukum utama mengenai kasus KDRT yang menimpa kaum perempuan dan anak anak, acara dilanjutkan dengan Dialog dan tanya jawab, yang mana para peserta Penyuluhan hukum ini yang berani bertanya kepada Pak Alex akan diberikan hadiah atau door prize dari Ketua LBH Permata LAW Mr. Alex Askohar.( Kartono )