Mojokerto- News PATROLI. COM –
Setelah sukses melaksanakan penyuluhan hukum di beberapa sekolah pada tahun 2023 lalu, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law dibawah pimpinan advokat kondang Mr. Kholil “Alex” Askohar, SH., MH, ini kembali melakukan penyuluhan hukum dan yang mendapatkan giliran penyuluhan Hukum Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja kali yakni para ibu ibu dan bapak bapak yang berdomisili di Kelurahan Wates, dan acara Penyuluhan Hukum kali ini bertempat di Aula Kantor Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Jum’at (08/03/2024).
Saat memberikan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja Pak Alex’s, sapaan akrab Kholil Askohar ini tidak sendiri dia didampingi oleh Friska Ayu Amelia, SH., MH, selaku rekan di LBH Permata Law, dan Arum Palupi, SKM, Selaku Ketua Tim P2 M, BNN Kota Mojokerto.
Sedangkan para peserta Penyuluhan Hukum Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja ini terdari para P4GAN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (PN ) yang ada di Kelurahan Wates dan ibu ibu motivator serta Kader PKK.
Sementara itu dalam sambutannya Direktur LBH Permata Law, Kholil Askohar, ST., SH., MH. Advokat kondang yang akrab disapa Pak Alex ini menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan tugas negara yang harus disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan dari Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pengaruh Narkoba Terhadap Kenakalan Remaja untuk memberikan informasi sehingga masyarakat sadar akan bahaya dari narkoba, dan juga kenakalan remaja yang dapat memicu generasi muda terjerat pada penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Pak Alex, kegiatan penyuluhan ini juga sebagai bentuk pembinaan hukum yang dilakukan oleh penyuluh hukum kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang efek hukum bagi para penguna Narkoba.
Masih Menurut Pak Alex, dengan cara mengoptimalkan pencegahan dengan memberikan pembekalan langsung masyarakat untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, utamanya dalam pergaulan dengan lingkungan dan keluarga agar terhindar dari pergaulan bebas yang dapat menjerumuskan seseorang menjadi pemakai atau pengedar narkoba.