Sejumlah aset yang dijadikan barang bukti pada perkara TPPU Lian Silas telah dilakukan penyitaan. Terdiri dari dari tanah, bangunan, dan kendaraan, termasuk Hotel Armani di Muara Teweh, Kalteng dan Restoran Shanghai Palace di Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah disita.
“Beberapa yang sudah dilakukan penyitaan nilainya mencapai satu triliun,” kata Indah.
Kajari merincikan, aset yang disita antara lain 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, dan uang tunai Rp 2,8 miliar. Selain itu ada 32 bidang tanah dan bangunan dengan rincian, 9 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) senilai Rp 39,6 miliar, 12 buah SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel) senilai Rp 33,48 miliar. Kemudian 4 buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11,8 miliar, 3 buah apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4,2 miliar, 3 buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai Rp 6,7 miliar, dan 1 buah SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp 1,3 miliar.
Sementara, perbuatan Lian Silas disangkakan pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan atau Pasal 137 a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Setelah dilakukan tahap II, dalam satu pekan kedepan Kejari Banjarmasin dikatakan akan segara melimpahkan kasus TPPU Lian Silas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk diadili. (Bur/Red)