Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Depan Pendopo Delta Wibawa, Bupati Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum

Agus Sutopo
Maafkan Pendemo Tebar Sampah Di Depan Pendopo Delta Wibawa Bupati Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum
Maafkan Pendemo Tebar Sampah di Depan Pendopo Delta Wibawa, Bupati Gus Muhdlor Hentikan Proses Hukum. | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Disampaikannya bahwa sebenarnya teman-teman yang berdemo kemarin juga langsung ingin memohon maaf kepada Bupati Sidoarjo. Namun teman-teman tidak tahu harus memulainya dari mana.

Oleh karenanya kemarin ia bersama temannya bernama Sadli datang langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo. Permohonan maaf itu disampaikannya langsung kepada Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig yang menemuinya.

“Syukur Alhamdulillah dimaafkan, sebenarnya setelah aksi kemarin kami ingin meminta maaf namun tidak tahu jalurnya harus lewat siapa, makanya kemarin kami hanya berdua yang datang ke DLHK untuk memberikan contoh kepada teman-teman,”ucapnya.

Mansyur Sholeh menyadari aksi tebar sampah kemarin adalah hal yang salah. Namun aksi itu spontan datang dari para pekerja kebersihan saat berdemo. Setelah itu mereka menyesal. Secara spontan pula ia ingin segera meminta maaf kepada pemerintah daerah atas aksi tersebut.

Baca juga : Pemkab Sidoarjo Raih Karmika Graha Abinaya dari DPD REI Jatim

Bahkan setelah kejadian itu ia keluar dari anggota Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) yang kemarin menjadi wadah pekerja kebersihan untuk berdemo. Ia ijin keluar grop di WhatsApp grop Gapeksi.

“Semua mengakui aksi kemarin adalah salah, permohonan dari maaf kami tidak ada tekanan dari siapapun, semua ikhlas dari lubuk hati yang dalam,”ucapnya.

Sebelumnya aksi tidak terpuji oknum pekerja kebersihan itu akan dibawa kejalur hukum. Mereka bakal dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi yang terbukti melakukan aksi tebar sampah tersebut. Satpol PP Sidoarjo sudah mengidentifikasi pelakunya. Namun Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memerintahkan Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan untuk menghentikan proses hukumnya. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *