Penetapan tersangka Haris YL dan Irawan Abadi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini terjadi saat keduanya menjabat direksi PDAM pada 2016-2017.
Akibat pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur, negara dirugikan kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan Haris sebagai tersangka, Haris Yasin Limpo dan Abadi Irawan dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan (Irwan)