SA ditahan di Rutan Bondowoso terhitung sejak Rabu (24/4/2024) hingga 20 hari ke depan serta bisa diperpanjang masa tahanannya.
“Kita sebelumnya berupaya memanggil yang bersangkutan secara patut dan layak sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri tanpa alasan yang sah,” katanya. Pemanggilan pertama pada pekan ketiga Maret tahun 2024 lalu. “Kemudian atas perintah pimpinan, kami berdua yakni kasi pidsus dan kasi intel diperintahkan melakukan penangkapan,” beber Hastaryo.
Tersangka SA ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Binakal pada Rabu (24/4/2024) pagi tanpa perlawanan.
“Setelah rangkaian ini selesai, akan kita bawa ke persidangan di PN Tipikor Surabaya,” ulasnya.
Sejauh ini, Kejari Bondowoso belum menemukan dugaan pelaku baru dalam kasus tersebut.
“Nanti kita coba ungkap mana tahu di persidangan ada hal baru tentu akan kita sampaikan,” Terangnya. (Rusdi)
Baca juga berita lainnya diGoogle News