Surabaya – News PATROLI.COM –
Mantan Kadispendik Jatim Syaiful Rahman menjalani sidang putusan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) hari ini, Selasa (19/12/2023).
Syaiful menjadi terdakwa atas perkara dugaan korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK di Jawa Timur yang bersumber dari DAK Dispendik Jatim 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya sebelumnya, Syaiful Rahman dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Kuasa hukum Terdakwa yakni Syaiful Ma’arif mengatakan pihaknya siap mendampingi kliennya. Dia berharap putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Syaiful Ma’arif sebelumnya mengatakan bahwa pertimbangan tuntutan JPU sama seperti BAP penyidik kepolisian.
Syaiful Ma’arif menyampaikan bawaha Apa yang disampaikan oleh JPU dalam replik itu, hampir sama dari agenda tuntutan. Dalam tuntutan sudah jelas bahwa semua berangkat mengacu pada BAP saja. Sementara, proses pembuatan BAP sendiri menjadi problem.
Dia menerangkan empat aspek yang dianggap BAP kliennya sejak dari penyidik kepolisian sudah bermasalah.
Pertama, ia menyebutkan, Terdakwa Eny tidak tidak didampingi PH selama menjalani tahapan penyidikan di kepolisian.
Maka, sesuai ketentuan Pasal 56 dan Pasal 114, proses penyidikan terdakwa menjadi tidak sah secara hukum. Sehingga ini berdampak pada dakwaan maupun tuntutan.
Kedua, Terdakwa Syaiful Rachman sama sekali tidak terlibat dalam proses pelaksanaan dan pengadaan barang proyek tersebut.