Karena, pelaksanaan proyek sejak awal sudah dilakukan secara teknis oleh Kabid SMK Dispendik Jatim, Hudiyono, kala itu, yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pada kepala sekolah (kepsek).
Sehingga, menurut Syaiful Maarif, tidak terdapat peran atau partisipasi langsung pihak kliennya atas berlangsungnya proyek tersebut.
“Karena semua itu sudah ada penandatanganan perjanjian antara bapak Hudiyono dengan para kepsek. Maka proses pengadaannya, ada pada penerima anggaran,” terangnya.
Ketiga, mengenai kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Jatim. Menurut Syaiful Maarif, kalkulasi kerugian negara yang dijadikan dasar JPU melakukan tuntutan cuma disadarkan pada catatan pada BAP.
“Sementara BAP sendiri ditolak para saksi saksi. Sehingga tanda tanya keabsahan yang dilakukan BPKP. Dan dia juga tidak melakukan kroscek ke lapangan. Dia tidak melibatkan pihak konstruksi menghitung kerugian negara,” jelasnya.
Keempat, Syaiful Maarif menyebut Terdakwa Syaiful tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari proyek-proyek yang dikerjakannya selama mengabdi sebagai Kadispendik Jatim selama 10 tahun. Termasuk proyek DAK pada tahun 2018 yang ternyata menyeretnya ke meja hijau.
“Bahkan mulai pertama kali menjabat sebagai PNS sampai terakhir memperoleh penghargaan luar biasa, jadi luar biasa karya pak Syaiful. Makanya, pleidoi; dia niatnya baik malah dikasih jeruji seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya.
“JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat,” ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023).
Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, rugikan negara Rp8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023) lalu. (Red)