Tulungagung – News PATROLI.COM –
Maraknya aktivitas perjudian jenis sabung ayam, dadu dan Cap Ji Kia di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, semakin mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat.
Betapa tidak, kegiatan ilegal melawan hukum ini berlangsung secara terbuka dan kerap dipadati oleh para penjudi dari berbagai wilayah. Namun, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi perjudian yang enggan disebutkan namanya, bahwa arena perjudian tersebut beroperasi hampir setiap hari dan berlangsung mulai siang hingga malam hari. Taruhan uang nya pun dalam jumlah besar mengalir bebas, sementara suara ayam aduan dan kerumunan penjudi menjadi pemandangan yang biasa.
“Perjudian ini sudah lama berlangsung. Lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga. Kami khawatir kalau ini dibiarkan bisa merusak generasi muda dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).
Beberapa lokasi perjudian yang disebut warga sudah lama beroperasi yakni di Jalan Penjalinan, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, buka setiap hari, khusus Sabtu-Minggu ada 7-9 kali pertarungan judi sabung ayam. Kemudian di belakang Komplek Ngujang, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, judi ayam setiap malam Rabu, malam Minggu dan hari Minggu.
Sedangkan di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, buka setiap hari, khusus hari Sabtu dan Minggu hingga Pukul 00.00 WIB (12 malam) 7-10 kali pertarungan judi sabung ayam, diduga masih ada belasan titik lagi tempat perjudian serupa.
Ironisnya, meski praktik perjudian ini berlangsung terang-terangan, Aparat Penegak Hukum dinilai tidak mengambil langkah konkret. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwasanya telah terjadi pembiaran atau bahkan adanya oknum yang bermain mata. Apalagi, berdasarkan penelusuran awak media, masih terdapat praktek perjudian yang jumlahnya hingga belasan titik lokasi di wilayah hukum Tulungagung.
“Kami merasa seperti tidak punya perlindungan hukum. Kalau masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran, pasti langsung ditindak. Tapi ini, sudah jelas-jelas melanggar hukum, tapi tidak ada tindakan,” imbuh warga lainnya.
Sebuah Ironi bagi penegakan hukum disaat Mabes Polri gencar-gencarnya menyerukan pemberantasan judi apapun bentuknya, termasuk judi sabung ayam yang baru-baru ini terjadi hingga menelan 3 korban oknum penegak hukum itu sendiri.
Warga berharap, agar pihak Kepolisian serta instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap praktek perjudian yang semakin meresahkan tersebut. Mereka juga mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya bekingan dari oknum keamanan terhadap para pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian terkait maraknya praktek perjudian di wilayah Kabupaten Tulungagung.