Madiun – News PATROLI.COM –
Masyarakat Kebonsari Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur merasa resah dengan adanya kegiatan judi Togel yang sudah menjamur di wilayah ini, kegiatan tersebut berjalan sudah bertahun-tahun hampir semua Desa yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, R penjual/pengecer togel saat dimintai keterangan awak media siapa bandarnya mengaku bahwa, judi togel tersebut dibandari oleh warga Kabupaten dan Kota Madiun berinisial B dan E.
Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort Madiun (Polres) Madiun seakan tutup mata dan tebang pilih dalam menerapkan aturan dan undang-undang yang sudah di atur dalam pasal 303 tenteng Perjudian, sehingga kegiatan perjudian ini berjalan lancar, seharusnya kegiatan ini diberantas sampai ke bandarnya, karena kegiatan tersebut bisa mencoreng citra dan nama baik institusi Kepolisian.
Menurut ,Hj, tokoh agama setempat yang tidak mau di sebut namanya memberikan keterangan kepada awak media, saat di konfirmasi pada Minggu 9-3-2025. menurut Hj perjudian itu bisa merusak akhlak dan mental generasi muda dan bangsa ini sebab. Judi adalah larangan agama dan negara, melanggar peraturan negara yang tertuang di pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ungkapnya.
Sedang kegiatan tersebut beroperasi 3 kali putaran dalam satu hari, buka mulai jam 10 pagi sampai jam 10 malam.
Hal senada juga di ucapkan Hj, mengapa pihak bandar / pengelola (Bw dan Ek) kok bisa berjalan mulus?? apa sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk membayar sejumlah uang atensi (ATK) supaya berjalan mulus dan lancar.
Masih di tempat yang sama, HJ, memohon dengan sangat Kepada Bapak Kapolda Jatim, agar bertindak tegas dalam menangani kasus perjudian di wilayah Kabupaten Madiun Jawa timur, sehingga dalam menjalankan Ibadah puasa, dibulan suci romadhon bulan yang penuh Rahmat dan ampunan ini umat muslim bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk, aman, tentram tidak ada kendala karna adanya permainan judi togel yang sudah pun menjamur di Wilayah Kabupaten Madiun Harapnya.