banner 700x256

Masa Jabatan 18 Kades di Bondowoso akan Diperpanjang

Masa Jabatan 18 Kades di Bondowoso akan Diperpanjang
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Sebanyak 18 kepala desa di kabupaten Bondowoso akan diperpanjang masa jabatannya dan akan segera dilakukan pelantikan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan masa jabatan kepala desa.

Lukman Ari Zafata, Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan teknis pelantikan. Menurutnya, sebanyak 18 kades menyatakan siap dilantik dan telah mengirim surat pernyataan kesediaan untuk perpanjangan masa jabatan.

Namun, ada dua desa yang tidak masuk daftar pelantikan, yaitu Desa Tegalmijin, Kecamatan Grujugan dan Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami.

“Target kami, pelantikan tidak melebihi minggu keempat Agustus. Untuk teknisnya, masih menunggu hasil forum group discussion (FGD),” ujar Lukman.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang terhadap desa-desa yang telah mengirim surat pernyataan kesediaan. Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam FGD bersama Forkopimda.

Baca juga :  4 Kepala Desa Hasil Pilkades PAW Dilantik Bupati Bojonegoro

Setelah FGD, kata Lukman, baru akan ditentukan tanggal pasti pelaksanaan pelantikan perpanjangan masa jabatan kades.

“Insya Allah tidak ada yang menolak perpanjangan ini,” tambahnya. Meski begitu, Lukman belum dapat memastikan kapan pemilihan kepala desa (pilkades) berikutnya akan digelar.

Keputusan tersebut menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Adapun daftar desa yang kepala desanya akan diperpanjang masa jabatannya antara lain Kerang (Sukosari), Mangli (Pujer), Sukowono (Pujer), Sumbersuko (Curahdami), Sumberkalong (Wonosari), Mrawan (Tapen), Cindogo (Tapen), Banyuwulu (Wringin), Ardisaeng (Pakem), Patemon (Pakem), Penang (Botolinggo), Gayam (Botolinggo), Gayam Lor (Botolinggo), dan Tegalpasir (Jambesari Darus Sholah).

Kebijakan ini diambil menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Putusan tersebut kemudian diatur dalam Surat Edaran Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan masa jabatan kades sesuai ketentuan baru.

Bagi desa yang kadesnya mengundurkan diri atau meninggal dunia, posisi akan diisi penjabat sementara hingga pemilihan berikutnya digelar. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *