“Manabi kasusnya yang diadukan Asmawi kan tanahnya sudah habis”, jawab Abdurrahman.
Saat media menanyakan apakah perkaranya tetap berlanjut apa tidak, ia menjawab : “tak oning”.
Disinggung soal pengaruhnya ke Pilkades, Abdurrahman menjawab tetap ada pengaruhnya. “Bede pengaruhnya sakoni'”, ungkapnya Abdurrahman.
“Mon kaule memang menyerobot atau memalsukan data kan kaule e okom” jelasnya Abdurrahman, yang artinya “kalau saya memang menyerobot atau memalsukan kan saya dihukum”.
Sebelumnya telah beredar informasi bahwa terdapat prahara kasus tanah milik seorang warga Desa Kebunan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasus dugaan pemalsuan data tanah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Kebunan bernama Abdurrahman, atas dugaan pemalsuan itu kemudian Asmawi, warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep melaporkan mantan kepala desanya tersebut atas dugaan pemalsuan dokumen later C untuk tanah waris miliknya. Team