Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Mediasi dengan Polresta Madiun Terkait Kasus Penganiayaan, Ketua Garda Terate: Aksi Damai Kita Tunda

Favicon
WhatsApp Image 2022 09 22 At 07.06.07 1
banner 120x600
banner 336x280

“Jadi aksi damai tersebut bukan kita batalkan, tapi kita tunda. Kegiatan ini nati kita lakukan apabila tidak ada kesetaraan dan perlakuan proses hukum dari Polresta Madiun“, paparnya.

“Ada point positif dari pak Kasatreskrim bahwa kita diijinkan mengawal kasus ini sampai tuntas dan beliau akan mengadakan pengembangan dari 2 tersangka ini. Harapan kita tidak ingin kota madiun ini gaduh dan dianggap tidak kondusif,” tutupnya.

Ditempat yang sama sekretaris Ormas Garda Terate Daerah Madiun, Eko Chan menyampaikan, “kami berharap Polresta Madiun segera menindak lanjuti kasus ini dan bisa berlaku adil di mata hukum,” harapnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum Ormas Garda Terate, Herly Sutarto, SH atau yang biasa disapa Hengky menyampaikan hal senada, “Tuntutan kita sebenarnya agar ada keadilan, dalam arti ada keseimbangan. Kenapa kegiatan ini kita tunda? Karena tadi dari pihak polresta menyampaikan bahwa sudah ada tersangkanya 2 orang, tapi itupun masih dibawah umur atau masih anak-anak. Dan informasinya ada 6 tersangka. Kalau ada 6 tersangka berarti ada keseimbangan. Ternyata tersangkanya hanya 2 orang dan masih dibawah umur. Berarti ini kan ada kekecewaan dipihak kami. Dan ini masih kita pergitungkan lagi dan evaluasi”.

Baca juga : Gunakan Mobil Angkut Motor Curian di Sidoarjo, Pria Asal Kediri Diamankan Polisi

“Apakah kami akan tetap melakukan aksi damai ini atau tidak, masih menunggu saya koordinasi dengan pihak Polresta. Sebagai kuasa hukum saya ingin malakukan penangguhan terhadap 5 tersangka klien saya”.

“Apabila minggu depan tidak ada realisasi atau kita diabaikan, maka aksi damai nanti kewenangannya Ketua Garda Terate Kota Madiun”, ucapnya.

“Jadi intinya mediasi kita dengan Kapolres tadi kami kurang puas, karena masih belum menemukan ketidak adilan dan kesimbangan proses hukum”, pungkasnya. (Mrsd/But)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *