”Disini galian C tak berizin dipastikan gak ada jaminan reklamasi, jadi kerusakan lingkungan pasti terjadi,“ lanjut Abah Pitung.
Karena kewenangan pengurusan ijin itu bukan di kabupaten Mojokerto, namun kerusakan lingkungan dirasakan di lokasi wilayah Kabupaten Mojokerto maka akan koordinasi dengan intansi terkait yang miliki kewenangan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang. “Setelah tinjau langsung lokasi diketahui galain C ilegal, serta cegah kerusakan lingkungan, DPRD kabupaten Mojokerto rekomendasikan kepada inspektorat perihal adanya tambang tak berizin ini “ terangnya.
Sementara itu H.M. Syaikhu Subhan, SH, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang jurnalis saat akan liputan galian c ilegal , harus ada pihak yang bertanggung jawab, “Apapun alasannya pelaku harus diproses hukum,“ pintanya.
Selain itu ia menyarankan pihak Desa maupun Kecamatan agar mengusulkan pembangunan jalan beton di jalan raya Desa Kutogirang, karena rusak parah, serta kurangi aktivitas penambang ilegal. “Untuk menghambat pengusaha galian c yang kurang ajar, yang abaikan izin, Pak camat Ngoro mohon Desa Kutogirang diusulkan jalan cor beton,“ tegasnya.
Politisi Hanura ini juga menyebutkan aturan larangan aktivitas penggalian daerah ngoro. Sejak tahun 2021 diberlakukan aturan, wilayah Ngoro, Jatirejo dan Gondang itu tidak masuk WP (wilayah Penambangan). Jadi bila ada aktivitas penambangan diwilayah Ngoro, Jatirejo, Gondang diatas tahun 2021 dipastikan tidak miliki ijin penambangan,“ terangnya.
Sementara itu, Kades Kutogirang Kecamatan Ngoro Mojokerto, Didik Winarno mengakui aktifitas penambangan di Desa Kutogirang ini belum miliki ijin. “Ada dua titik penambangan Desa Kutogirang, yaitu Di Dusun Krapayak dan Dusun Mendek,“ terangnya.
Ia juga mendengar adanya jurnalis meninggal kecelakaan tersenggol dump truk pengangkut urug dari galian c, di wilayah Kutogirang untuk pastinya kurang tahu. Kades juga mengucapkan terima kasihnya pada komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang sempat beri arahan, wawasan pada Desa terkait aktifitas penambangan. “ Kami ikuti arahan dan bimbingan DPRD yang berkunjung ke kantor desa serta lihat lokasi galian c, kami ikuti alurnya seperti apa, demi kebaikan bersama,“ tutupnya.
( Kartono )