Jupriono menambahkan, Jika dalam waktu 1 tahun tidak diperpanjang maka bangunan itu dianggap legal. Sedangkan dalam perjanjian sewa tersebut jika pihak dinas mememerlukan sewaktu-waktu maka bisa diambil alih dinas,”tambahnya
Senada dengan Jupriono, Camat Kaliwates Herman Roni Baza yang meninjau langsung kegiatan pembongkaran bangunan tersebut menjelaskan, bangunan itu memang harus di bongkar, sebab dengan berdiri diatas sepadan sungai maka rawan terjadi banjir.
“Kalau tidak dibongkar , kamu takutkan akan terjadi hal serupa. Apalagi jika curah hujan tinggi maka potensi banjir akibat terhalangnya bangunan tersebut lebih tinggi,”jelasnya .
Seperti pemberitaan sebelumnya Arus di Jalan Gajah Mada Jember sempat macet total, pasalnya jalan yang menuju alun -alun kota Jember tersebut terendam banjir hingga selutut orang dewasa, Rabu (4/5/2023)
Menurut keterangan sejumlah warga, banjir lokal yang menggenangi jalan gajah mana tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB akibat meluapnya sungai kecil di sebelah KFC Jember saat hujan mengguyur kota Jember.
Genangan air diperkirakan hingga mencapai 1 km. Tidak seperti biasanya, sungai kecil milik dinas PUBina Marga dan Sumber Daya Air (BKSDA) tersebut tiba-tiba meluap dan meluber naik kejalan.
Akibatnya meski intensitas hujan tidak terlalu lama, namun nampaknya menimbulkan banjir hingga memacetkan arus lalu lintas. (San/Dany)