Dikatakan oleh Kapolsek kronologis / modus operandi (MO) yang terjadi saat itu pada hari Jum’at, (10/1/2020) sekira pukul 14.00 wib, terduga pelaku datang ke rumah korban menyampaikan informasi bahwa akan ada pengangkatan ASN dari tenaga honorer, pelaku menawarkan kepada korban jika barminat memasukan anaknya menjadi ASN, pelaku bisa mengurusnya dengan syarat memberinya uang dan jika tidak berhasil uang akan dikembalikan.
Setelah korban berminat dan percaya, kemudian pelaku meminta uang kepada korban, pertama diminta uang Rp 55 juta, kemudian yang kedua Rp 20 Juta sehingga total berjumlah Rp 75 Juta.
“Namun mirisnya sampai saat ini (2022) anak korban tak kunjung di angkat menjadi ASN walau sudah ditanyakan beberapa kali, merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan “imbuh Kompol Mulyadi
Melalui serangkaian penyelidikan, pada hari Senin 1/8/2022 pukul 10.30 wib, tim opsnal Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku IHM dari rumah kediamannya berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp.55.000.000, 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.20.000.000, “papar Kapolsek
Saat ini terduga pelaku IHM sudah berada di Mapolsek Sungkai Selatan dan tengah dilakukan proses penyidikan, IHM dapat dijerat pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan (Heri)