Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Elis Yusniawati mengatakan, bahwa setiap masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu 2024 ke KPU.
Sesuai dengan Perki no.1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa (SLPPS) informasi Pemilu dan Pemilihan. Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus bisa memberikan informasi paling lama tiga hari kerja. Lebih dari itu bisa masuk sengketa dengan waktu sengketa hari ke-4 hingga hari ke-14, katanya.
Elis menuturkan, rekan media bisa bertanya apa saja kepada lembaga publik, seperti KPU termasuk anggaran dan penggunaan anggaran, Misal, KPU punya program sosialisasi bagi pemilih pemula dan ini ada anggarannya. Ini salah satu contoh informasi yang bisa dibutuhkan media, tuturnya.
Elis menambahkan sepanjang pengetahuan dirinya bahwa program sosialisasi kepada pemilih pemula tidak lain adalah upaya KPU untuk meningkatkan masyarakat yang datang ke TPS untuk menggunakan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hosting Unlimited Indonesia
“Menambahkan saja, untuk menguragi angka golongan putih atau golput, menurut saya bukan tugas KPU semata. Tetapi tugas kita bersama, pungkasnya.(Ags/MW)