Pasca kejadian tersebut, pada pukul 21.00 Wib, Tim Gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan dan berhasil diamankan 6 orang, saat ini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain. “ujar AKP Zulkarnaen Jumat, (23/9/2022).
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan dan melawan petugas nantinya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas.
Kapolres dalam himbauannya menyampaikan “Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Stasiun Blambangan dan melakukan perlawanan terhadap personel Polres yang sedang melaksanakan tugas”
“Keenam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka.” imbuh Kasi Humas AKP Zulkarnain (heri)