“Berlagak bos memerintah saya dan menyodorkan sejumlah uang untuk menghapus berita, akan tetapi saya tolak,” terang Dedik yang juga sebagai asesor kompetensi wartawan.
Dedik menerangkan dasar pengaduannya karena ada kata – kata keluarga yang tidak ada hubungan dengan profesinya.
“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum, dan akademisi hukum, dan pesan itu memang mengandung ancaman, dan hal itu dilakukan melalui pesan WA, sehingga saya melaporkan dengan UU ITE dan UU Pers,” jelas Dedik.
Dikesempatan yang sama, Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H., saat diminta tanggapannya terkait ancaman yang diterima wartawan via WA mengatakan perkara itu masuk di UU ITE.
“Sudah terang dan jelas jika ancaman itu dilakukan melalui media elektronik, terduga pelaku pengancaman dapat dijerat dengan Pidana berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE ,sebagaimana diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 45 B dan Pasal 29 UU ITE,” terangnya.
“Ada juga diatur dalam Pasal 4 ayat 1 PP No 23 Tahun 2007 Tentang daerah hukum Kepolisian NKRI, siapapun yang diancam melalui perangkat elektronik, baik itu disebar luaskan melalui sosmed dan WA, silahkan melapor ke Kepolisian terdekat. Negara ini negara hukum, bukan negara barbar yang tidak beradab, semua sama dimata hukum, kemerdekaan setiap masyarakat dijamin oleh undang – undang,” tegas Didi.
“Ini yang diancam seorang wartawan yang sedang meliput, melaksanakan tugas jurnalistik, kalau memang isi dari pemberitaan tersebut tidak benar, ada mekanismenya, ada aturan hukumnya, jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Silahkan bikin hak jawab, bukan malah mengancam wartawan dan keluarganya. Ini masalah serius, penegak hukum harus bergerak cepat,” urai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia. (Marsudi)