Namun pada saat petugas kepolisian akan memasuki rumah kos tersebut, salah satu pemuda yang gelagatnya mencurigakan.petugas mendatangi pemuda tersebut, dan mengecek kamar kosnya,ditemukan sebuah kaleng plastik yg berisi obat berwarna putih. Kemudian pemuda tersebut setelah diintrograsi, mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku(DH) dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter. Yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap DH beserta barang bukti,1 (satu) buah kaleng warna putih yg berisi obat thrihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) unit HP merk xiomi poco warna hitam Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 150.000,-
“Kini DH beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Sumbersari guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukas Kapolsek. (*)