Jumat, (2/9/2022), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, ”kedua tersangka ini mencari kesempatan dan mencari keuntungan di saat pemerintah akan menaikkan harga BBM, dengan membeli eceran di setiap SPBU, solar solar itu dijadikan satu di tandon. Niat pelaku Bio Solar untuk di jual lagi. Dengan nominal pembelian seharga perliternya dari SPBU Rp 5.150 /liter kemudian dijual lagi dengan harga Rp 7000/liter.
Mobil ELF Nopol W 7278 NB warna merah mengisi Solar namun dalam pembelian dengan nominal Lima Ratus Ribu Rupiah, kok lama disitu ada kecurigaan dari masyarakat yang juga sama mengisi BBM, kemudian melapor ke Polisi , akhirnya ditindak lanjuti dan benar bahwa ada mobil ELF, membeli solar namun ada penyalagunaan dan etikad yang tidak semestinya. Mobil di modifikasi bangku belakang di lepas diganti dengan tandon yang bisa berisi 750 liter. Tidak menunggu lama kedua tersangka sopir dan kernet digelandang ke kantor Polisi, serta beberapa barang bukti yang di amankan temasuk mobil ELF warna merah Nopol 7278 NB, Surat Kir dan uang tunai 3.700.000.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dua tersangka dikenakan pasal 55 UU ayat ( 1 ) No 12 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP menyalagunakan , pengangkutan bahan bakar Minyak , bahan bakar Gas yang di subsidi pemerintah dengan penjara 6 tahun atau denda paling tinggi 60.000.000.000. (Ags/MW)