Saat itu kata Sakty dirinya telah membeberkan bukti-bukti transfer dan chat sebagai petunjuk kuat adanya penerimaan uang sudah ia serahkan kepada pihak penyidik.
Advokat Sakty menyatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap partai PPP yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian kliennya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa dilalui dengan mekanisme dan aturan Partai yang berlaku.
“Tidak hanya itu, klien saya Abah Mustakim ini tidak pernah menerima surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian.
Sehingga proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota Dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan, dan sepihak saja. ” kecam Sakty.
Menurutnya selama menjabat sebagai Wakil rakyat, Abah Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka’bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai.
“Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai,” lanjut Sakty. (Kar/Fik)