Dirinya juga menambahkan bahwa ada beberapa alasan untuk dilakukan mutasi yaitu promosi, demosi dan pemeriksaan.
“Ada tiga sebab mutasi, yakni karena promosi, demosi atau pemeriksaan, tapi semua harus sprin dulu dari Kajati. Dan yang dilakukan pemeriksaanpun itu belum tentu salah,” imbuh Eko.
Sementara itu, Kasie Intel Ardhitia Harjanto melalui pesan singkat meminta jurnalis untuk melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait mutasi ketiga personil Kejari Kabupaten Madiun tersebut.
“Kalau soal itu silahkan konfirmasi ke Kejati (Jatim, red),” tutupnya.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat setelah LSM Pentas Gugat melaporkan kepada Jaksa Agung RI terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh internal Kejari Kabupaten Madiun berdasarkan aduan dari para petani tebu dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Madiun. (Marsudi)