Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan terhadap FK, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat. Sedangkan TS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama RI yang beralamat di Kecamatan Balung.
“Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Sumberjeruk Kalisat, dan satunya lagi mendapatkan barang tersebut dari kecamatan Balung, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memburu pemasok pil tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 5.924 butir pil siap edar, uang tunai Rp. 110 ribu dan 1 buah handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 Sub pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancamannya pidana 3 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Hpj/*)