Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Nguli Nyambi Edarkan Okerbaya, 2 Pemuda di Jember Diringkus Polisi

Favicon
Tsk 2
banner 120x600
banner 336x280
WhatsApp Image 2022 08 23 At 19.39.10

Kapolsek menjelaskan, dari penangkapan terhadap FK, dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku selama ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Desa Sumberjeruk Kecamatan Kalisat. Sedangkan TS mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama RI yang beralamat di Kecamatan Balung.

“Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang asal Sumberjeruk Kalisat, dan satunya lagi mendapatkan barang tersebut dari kecamatan Balung, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memburu pemasok pil tersebut,” jelas Kapolsek.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil koplo warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 5.924 butir pil siap edar, uang tunai Rp. 110 ribu dan 1 buah handphone.

Baca juga : Cooling System, Polres Jember dan Kodim 0824 Gandeng Media Gelar Dialog Interaktif Sinergitas TNI-Polri Pam Pilkada 2024

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 Sub pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancamannya pidana 3 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Hpj/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *