Batam – News PATROLI.COM –
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ucapan Lurah tanjung Riau atas pencabutan SK RW 021 Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, Kec. Sekupang, Kota Batam, (Kamis,12/10/2023), diruang rapat Komisi 1, DPRD Kota Batam.
Rapat Yang Digelar Pukul 14.00 Wib Tersebut dipimpin ketua Komisi 1 Lik khai didampingi anggota komisi 1 Fadhli, Utusan Sarumaha, Kabag Hukum Setdako Kota Batam, Kabag Tata Pemerintahan Kota Batam, Camat Sekupang, Lurah Tanjung Riau, Ketua RW. 021, RT 01 dan RT. 02 Perumahan Graha Namarina Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Perwakilan Warga RW. 021 dan Koordinator Penggalang Tanda Tangan Warga.
Mardianto, ketua RW 021, Perumahan Graha Namarina, Kelurahan Tanjung Riau, menyampaikan bahwa perangkat RW mengajukan RDP, karena penyelesaian masalah antara RW dan 3 Ketua RT di perumahan Graha Namarina yang dimediasi oleh Lurah Tanjung Riau, Syamsuddin, dianggap berat sebelah, dan terkesan intimidasi, “kenapa saya sebut intimidasi, karena saya dipaksa mengundurkan diri,” jelasnya.
Mardianto menjelaskan permasalahan itu timbul akibat para ketua RT tidak sejalan dengan RW, mereka bertindak sendiri-sendiri, seakan-akan RW dianggap tidak ada.
“kalau masalah dana kegiatan 17 Agustus 2023, yang kata mereka saya tidak transparan, itukan ada panitianya tersendiri, dan saya bukan ketua panitianya,” kata Mardianto.
Ketua RW, mengatakan dia siap melakukan pemilihan ulang agar, terakomodir keinginan warga.
“saya tadi tetap mengusulkan pemilihan RT dan RW secara serentak, para RT boleh mencalonkan diri sebagai RW begitu juga sebalik nya RW boleh mencalonkan dan juga warga bebas mencalonkan RT atau RW dengan DPT semua warga suami istri. Tidak ada mediasi lagi keputusan saya serahkan pak camat dan pak lurah dengan catatan beri saya akses untuk klarifikasikan apa-apa yang mereka fitnah kan terhadap
saya, setelah pembersihan nama baik saya,” ucapnya