“Berawal dari laporan Pihak perusahan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan kopi
Adanya pencurian diketahui setelah pihak perusahaan mendapati dalam beberapa minggu ini karung kopi ada yang ada di gudang ada yang hilang,selanjutnya perusahaan melakukan audit pada tanggal 9 Desember 2023 dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya unit reskrim Polsek Sumbersari mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan tidak membutuhkan waktu lama kami berhasil mengamankan yang bersangkutan” urai Kompol Sugeng SH.
Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan telah melakukan pencurian biji kopi di tempat dia bekerja,setiap akan pulang tersangka masuk kedalam gudang dan mematikan cctv didalam gudang selama 5 menit setelah itu Tersangka keluar dari dalam gudang dengan membawa 2 karung ke atas sepeda motornya dan sudah mempersiapkan karung yg ada didalam gudang kemudian mengambil biji kopi yg sudah disortir didalam karung dimasukkan kedalam karung yg sudah dipersiapkan kemudian dibawa pulang untuk dijual kembali
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Sumbersari guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)