Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Menindaklanjuti Pasal 1 ayat 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dengan aturan prosedural tersebut, pihak Desa (yang memegang Pemerintahan di Desa, red). Mempunyai hak Dasar Otonomi desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengakuan atas asas rekognisi (pengakuan hak asal-usul, red) dan subsidiaritas (kewenangan lokal untuk kepentingan masyarakat desa, red).
Dari acuan tersebut, serta masukan dari Warga, menjadikan pijakan aturan ini sebagai tonggak perubahan yang kondusif untuk perkembangan desa ke depannya. Langkah ini di aplikasikan oleh Tokoh Pemuda ( Tokoh Masyarakat, red) untuk mengejawantakan aturan Otonomi Desa yang sebenarnya.
Pada hari Minggu, (18/01/2026), 13:20 bertempat di Cafe Simpang Telu (Selatan Setasiun KA, red), tokoh pemuda Desa Rogojampi, yang di wakili beberapa aparatur Desa Rogojampi bertemu (mengundang beberapa wakil pengendara ojek on-line, red) untuk lakukan musyawarah aturan serta zone larangan waktu “Ngetem” mangkal cari penumpang serta menurunkan penumpang di sekitar wilayah Rogojampi.
Dalam seasion tanya jawab Andi, 40, Anggota senior Komunitas Ojek On-line ” LOS” (Lare On-lin Wilayah Selatan Banyuwangi, red) menuturkan, “Dahulu ojek ini sering benturan dengan Ojek konvesional (ojek lokal, red), sehingga sering terjadi benturan (konflik antar sesama driver, red). Maka dengan adanya perjanjian kerjasama yang di prakasai oleh tokoh pemuda yang notabene di dukung aparatur Desa Rogojampi, ini sangat mendukung aktivitas legalitas kita ke depannya. ” Kata ojek senior ini bangga.
Dalam kesepakatan antara ojek On-line dan pihak aparatur Desa Rogojampi, untuk droping penumpang/ barang dekat Setasiun KA Rogojampi diperbolehkan langsung di Setasiun KA Rogojampi.
Untuk penjemputan barang/ penumpang, sebelah selatan Setasiun KA di tempatkan Bunda Mart, untuk yang sebelah utara di tempatkan di SMPN 3 Rogojampi.
Sedang untuk “Ngetem”(Mangkal, red) disepakati tersentralisasi di Terminal Rogojampi.
Berdasarkan Konfirmasi Tokoh pemuda Prejengan II, Mat Bisri dalam musyawarah ini mengatakan : ” Dengan adanya musyawarah ini ke depan di wilayah Desa Rogojampi, tidak ada lagi parkir kendaraan (Sepeda motor, red) yang berjubel di tempat-tempat atau jalan-jalan protokol di Rogojampi, ” harapnya. **IR Rogojampi










