Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Oknum Pelaku Penipuan CPNS Asal Ploso Jombang Akhirnya Dijebloskan Penjara

RIRIN FADILAH
Kuasa Hukum Dari LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH Di Kantor Nya Di Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto
Kuasa Hukum Dari LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto, ST, SH, di Kantor nya di Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

” Jadi dapat saya jelaskan kepada teman teman media, bahwa pihak Kami dikabari oleh penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) lalu, yang isi surat tersebut, Bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan.” ucap Hadi Gerung menjelaskan kepada para awak media, Sabtu ( 23 / 03 / 2024 ) di kantor LBH Djawa Dwipa di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Menurut Hadi Gerung, dengan telah ditahanya, YAS, tersebut, maka dirinya dan korban kasus CPNS ini Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap dan melakukan penyedikan dalam perkara ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.

“Jadi, sekali lagi saya sampaikan, bahwa total kerugian yang dialami oleh klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. sedangkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso” lanjut Hadi Gerung.

Baca juga : Bapenda Kabupaten Mojokerto Memburu Target PAD 2024 Dengan Pelayanan Pembayaran PBB di Desa -Desa

Dijelaskan lagi oleh Hadi Gerung, bahwa dalam perkara ini, dirinya sangat meyakini kalau tersangka YAS ini tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini dan sampai kini masih bebas. ” Dalam kasus ini, perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang dan tidak berhenti setelah melakukan penahanan terhadap YAS, tapi pihak polisi harus juga menahan pelaku lainnya,” kata Hadi Gerung.

Sebab dirinya menyakini, saat menjalankan aksinya, tentunya YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Sehingga dirinya selaku kuasa hukum korban, sangat yakin kalau komplotan ini sudah beroperasi cukup lama bersama komplotannya dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkannya ke polisi. ” Harapan saya selaku Kuasa Hukum, Saya berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada saat menahan YAS saja, tapi juga komplotanya itu juga harus diungkapkan sampai ke akar – akarnya, ” pinta Hadi Gerung. (Ririn Fadillah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *