Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Oknum Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo Terancam Sangsi Tipiring

Agus Sutopo
IMG 20231222 WA0002
banner 120x600
banner 336x280

“Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya,”ucapnya.

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. Sangsi pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp. 50 juta.

IMG 20231222 WA0003
Oknum Pendemo Buang Sampah di Depan Pendopo Sidoarjo Terancam Sangsi Tipiring

“Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp. 50 juta,”ujarnya.

Yany menyampaikan, setelah pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin. Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan.

Baca juga : BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Berikan Edukasi Pentingnya JKN dan Gaya Hidup Berkelanjutan Kepada Pelajar

“Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,”ujarnya. (Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *