Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun “terangnya.
Terhadap status yang bersangkutan (AH), kita sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres.
Lain-lain terkait perkembangannya nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. “pungkasnya. (Heri)