Sidoarjo News PATROLI.COM –
Ombudsman Republik Indonesia melakukan kegiatan penilaian maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polresta Sidoarjo, Jumat (31/10/2025). Agenda ini merupakan bagian dari program nasional dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur yang dipimpin oleh Triyoga Muhtar Habibi disambut langsung oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kabagren Polresta Sidoarjo Kompol Ria Anggraini bersama sejumlah pejabat utama Polresta Sidoarjo.
Penilaian difokuskan pada layanan publik yang berada di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo, termasuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), layanan penerbitan SKCK Online, serta berbagai layanan masyarakat lainnya. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan kepolisian, baik dari segi standar prosedur, fasilitas, hingga perilaku petugas pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut Triyoga Muhtar Habibi, pelaksanaan penilaian maladministrasi merupakan langkah strategis Ombudsman untuk mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui evaluasi ini, Ombudsman memastikan seluruh pelayanan publik di tingkat kepolisian berjalan sesuai ketentuan, serta meminimalisir potensi pelanggaran administrasi seperti keterlambatan pelayanan, pungutan liar, dan sikap tidak profesional aparatur.
“Melalui kegiatan ini, Polresta Sidoarjo diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat, memperkuat budaya kerja profesional, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Triyoga Muhtar Habibi, Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ombudsman juga menilai bahwa inovasi layanan digital yang diterapkan Polresta Sidoarjo, seperti SKCK Online dan sistem antrean berbasis elektronik, menjadi langkah positif menuju pelayanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar seluruh unsur pelayanan terus memperhatikan aspek keramahan, transparansi, serta konsistensi dalam menjalankan standar operasional prosedur.
Sementara itu, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mengukur sejauh mana Polresta Sidoarjo telah memenuhi prinsip pelayanan publik yang baik serta mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI atas pelaksanaan penilaian maladministrasi ini. Evaluasi seperti ini menjadi tolok ukur penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar AKBP M.Z. Rofik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polresta Sidoarjo berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Salah satu langkah yang telah dilakukan yakni dengan memperkuat sistem pengawasan internal, memberikan pelatihan pelayanan prima kepada petugas, serta membuka ruang pengaduan masyarakat secara terbuka.
Kegiatan penilaian maladministrasi yang dilakukan Ombudsman RI di Polresta Sidoarjo ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus berinovasi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas, Polresta Sidoarjo berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang humanis, profesional, dan akuntabel. (Gus)




 
							












