Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (Etle). Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, usai pimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Jatim Senin, (13/6/2022).
“Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” lanjutnya. (Mar/Jhon)