Selain itu mulai masuknya pada tahapan Pemilu 2024, dimana akan meningkatkan kegiatan masyarakat, salah satunya kerawanan dalam bidang lalu lintas adalah adanya kemacetan dan kecelakaan pada saat kampanye, karena kurang adanya kesadaran diri berlalu lintas dari peserta kampanye, karena dalam pikiran mereka hanya euforia kampanye semata dan tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, kata Kapolda kita diamanahkan untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023, kami juga menggandeng semua pihak atau stake holder terkait. Intiny kami mengedukasi masyarakat, bahwa tertib berlalu lintas dan keselamatab berkendara adalah hal yang utama,” ujar AKBP Deny Agung Andriana. (Ags/MW)