Jember – News PATROLI.COM –
Pada hari Minggu, 26 Maret 2023 sekira jam 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek puger telah ungkap kasus tindak pidana peredaran Minuman keras jenis arak dalam kemasan botol tak berijin.
Dimana sudah dijelaskan, setiap orang dilarang mengedarkan, menyediakan, dan atau menjual minuman berakohol tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf 1 Juncto Pasal 53 ayat (3) Perda Kab. Jember No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman berakohol.