Diantara kasus yang diungkap, terdapat kasus menonjol yakni pengancaman menggunakan senjata api yang digunakan tersangka kepada korbannya sebagaimana terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas. Selain itu terdapat juga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka luka di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
“Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, dalam pengungkapan dan penanganan perkara Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memperoleh pembuktian yang tidak terbantahkan,” tegas Kapolda.
Diakhir kegiatan, Kapolda Jateng secara simbolis juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Jaran 2023 kepada para korban atau pemilik sahnya.
Diwarnai perasaan terharu, para korban mengucapkan terimakasih atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan sehingga kendaraan milik korban berhasil ditemukan.
Diakhir kegiatan, pihaknya menghimbau kepada para masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (Marsudi)