“Pelaku melakukan Aksinya Rabu 4 Oktober 2023 dengan mengendarai Sepeda motor dari tempat kos di Gedangan dan mencari ATM yang dalam keadaan sepi dan dengan sasaran untuk di bobol, sehingga sekitar jam 03.00 melihat Bank Sinar Mas di Kecamatan Krian dalam keadaan sepi dan dijadikan sasaran pencurian” ungkapnya.
Selanjutnya MR berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko,sedangkan DAS melakukan aksinya masuk ke dalam ruang ATM, Pelaku menutup pintu rollingdoor yang ada di depan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan dan menutup kamera pengawas / CCTV yang ada diruang ATM dengan cat pilok warna hitam.
Kemudian Pelaku mencongkel penutup brankas menggunakan obeng, dan setelah terbuka dilanjutkan dengan memotong besi brankas menggunakan alat las potong, setelah berupaya membuka brankas dengan las tidak berhasil dibuka kemudian Pelaku MR ikut masuk kedalan ruang ATM kembali menutup pintu rollingdoor.
Namun naas belum selesai menjalankan aksinya pelaku terpergok warga yang rumahnya di sekitar kejadian yang merasa curiga karena pintu rooling door tertutup, setelah di intip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas,sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan Polisi .
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatanya pelaku dikenakan Pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,
5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana (Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ags/MW)