Selain itu, Thamrin juga menjelaskan, jika dirinya melihat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang hadir untuk memenuhi panggilan KPK.
Kemudian, dirinya menyebut, ASN yang datang di Mapolres Jember tersebut merupakan Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso.
“Diantaranya ada Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, Munandar dan ada Rekanan Swasta dari Jember,” ujarnya.
Disamping itu, dirinya belum bisa secara pasti menguraikan detail poin-poin yang menjadi bahan KPK untuk dipertanyakan terhadap para ASN dan Rekanan Kontraktor yang dipanggil.
Akan tetapi, dirinya memastikan jika setiap orang yang telah menerima surat panggilan dari KPK terkait kasus OTT di Bondowoso sebagai saksi untuk pengumpulan Bukti-bukti.
“Yang pasti, sesuai dengan pasal 184 KUHP, hari ini adalah pemeriksaan saksi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan kepada 4 orang tersangka yang telah di tangkap KPK,” tandasnya.
(Dik)