Kompol Andrew juga menegaskan, jika ditemukan adanya mesin pengisian yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi tegas.
“Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari denda hingga pidana penjara, ” tegasnya.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus menegaskan, sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang musim mudik Lebaran 2024.
“Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena seringnya dipakai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun, ” jelas Agustinus. (SHL)