Alhamdulillah, kebijakan yang Diterapkan selama 30 – 40 menit ini berhasil Mengurai kepadatan Arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Weru hingga Tengahtani. Bahkan, Kecepatan kendaraan Yang semula hanya 10 – 15 km per jam Meningkat menjadi 30 – 40 km perjam,” kata Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH.
Ia mengatakan, kebijakan serupa Bakal diterapkan secara dinamis dan Situasional mengikuti perkembangan Lapangan terutama saat terjadi kepadatan Arus kendaraan di wilayah Kecamatan Weru. Selain itu, Pihaknya juga melakukan penarikan Dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta di simpang Empat Palimaman untuk menguras arus Kendaraan para pemudik yang Hendak kembali ke perantauan.
Kami tetap melakukan langkah antisipatif, Khususnya rekayasa Arus lalu lintas, penarikan arus Kendaraan, dan cara Bertindak yang telah disiapkan untuk memastikan Kelancarkan arus kendaraan di jalur Arteri pantura. Kebijakan diskresi Pengalihan arus kendaraan akan Diterapkan secara situasional mengikuti perkembangan Lapangan, khususnya saat terjadi Peningkatan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah maupun Sebaliknya,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, SIK, MH.
(Much. Iswandi)