Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari kalangan Praktisi Hukum yakni William Mamora, SH., Sekretaris DPC PERADI Kotabumi ketika dihubungi via Handphone untuk dimintai pandangan,
William mengatakan bahwa jelas isi dari Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Dirjen Bina Pemerintahan Desa, nomor : 100.3.5.5/0479/BPD tersebut prihal Tanggapan atas Pemberhentian Kepala Desa Subik, Abung Tengah dari Poniran HS Kepala Desa Subik yang di Copot dengan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan digantikan oleh lawannya Yahya Pranoto salah satu Kontestan Pilkades Serentak 2021 yang lalu itu menimbulkan reaksi di masyarakat pasca beredarnya Surat tersebut, Terangnya. Sabtu (11/02/2023).
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa karena menyangkut Ijazah Palsu yang sudah dinyatakan baik PTUN Bandar Lampung maupun PTUN Medan akan tetapi kedua putusan tersebut menyatakan tidak ada amar putusan yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa Subik. Amarnya jelas ini, Terangnya.