Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

PAW Kepala Desa Subik, Abung Tengah Jadikan Pelajaran Berharga

Heri Yadi Saputra
WhatsApp Image 2023 02 11 At 22.44.54
Praktisi Hukum William Mamora, SH., Sekretaris DPC PERADI Kotabumi
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Tak terkecuali dari kalangan Praktisi Hukum yakni William Mamora, SH., Sekretaris DPC PERADI Kotabumi ketika dihubungi via Handphone untuk dimintai pandangan,

William mengatakan bahwa jelas isi dari Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Dirjen Bina Pemerintahan Desa, nomor : 100.3.5.5/0479/BPD tersebut prihal Tanggapan atas Pemberhentian Kepala Desa Subik, Abung Tengah dari Poniran HS Kepala Desa Subik yang di Copot dengan dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan digantikan oleh lawannya Yahya Pranoto salah satu Kontestan Pilkades Serentak 2021 yang lalu itu menimbulkan reaksi di masyarakat pasca beredarnya Surat tersebut, Terangnya. Sabtu (11/02/2023).

Baca juga : Bupati Ikfina dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati KUA, PPAS dan APBD Tahun 2025

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa karena menyangkut Ijazah Palsu yang sudah dinyatakan baik PTUN Bandar Lampung maupun PTUN Medan akan tetapi kedua putusan tersebut menyatakan tidak ada amar putusan yang memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku Kepala Desa Subik. Amarnya jelas ini, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *