Seiring perubahan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batang Perda Nomor 13 Tahun 2019 maka lahan ini berubah status menjadi peruntukan industri berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN tentang pemberian hak pengelolaan atas tanah.
Pengelolaannya akan bekerjasama dengan PT. Enggal Sugih Arto Semarang dalam penyiapan penataan lahan yang akan menjadikan kawasan industri.
“Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar lahan yang salah satunya dapat meningkatkan perekonomian,” ujar dia. (MC/Muj)