Dia pun meyakinkan, jika tidak diganti terhadap uang tersebut maka aset yang sebelumnya didata akan disita. Aset tersebut yakni satu unit villa yang berada di Dusun Batu Alang, ditaksir senilai Rp1 miliar dam rumah yang berada di lingkungan Juru Lane, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa senilai Rp1,5 miliar.
“Kalau untuk nilai asetnya sudah cukup untuk mengganti nilai kerugian keuangan negara yang timbul, tinggal kita menunggu apakah dia mau mengganti atau tidak,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap aset tersebut, diketahui tahun perolehannya tahun 2020 pada saat dr. Dede Hasan Basri menjabat sebagai Direktur di RSUD Sumbawa. dr. Dede Hasan Basri pun tercatat sudah menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2018-2023.
“Memang kasus yang menjerat tersangka untuk tahun 2022, tetapi kan dia menjabat sejak tahun 2018-2023, kita tunggu penetapan majelis hakim saja terhadap aset itu,” terangnya.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama pada Desember 2023 lalu, dr. Dede Hasan Basri divonis selama 7 tahun penjara di kasus dugaan suap dan gratifikasi di pengadaan barang dan jasa di RSUD tahun 2022. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.4 miliar. Jika terdakwa tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang subsider 2 tahun penjara. (Ony/*)
Baca juga berita lainnya diGoogle News