Madiun – News Patroli.com –
Pembangunan ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) , Ruang Laboratorium serta Ruang Perpustakaan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Ketandan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun mendapat sorotan dari Pegiat Anti Korupsi.
Pasalnya, proyek yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Madiun tahun 2024 sebesar Rp 500 juta lebih itu pengerjaanya tidak sesuai gambar perencanaan. Diantaranya, rangka plafon jumlah besi untuk kolom dan genteng.
Menurut Ketua LSM Gempur DPD Jawa Timur, M Fauzan, dirinya sangat menyayangkan terkait perbedaan antara gambar dengan fisik yang ada dilapangan. Salah satunya jumlah besi pada kolom utama.
“Pada gambar awal, jumlah besi pada kolom utama jumlahnya 6, tapi realisasinya hanya 4. Selain itu, holo yang digunakan untuk gantungan plafon yang seharusnya ukuran 2×4 cm tapi yang dipasang 1,5×3 cm. Jelas ini sangat membahayakan,” kata Fauzan saat dilokasi proyek, Senin (28/10/2024).
M Fauzan juga menyoal terkait dengan genteng yang digunakan untuk ruang Laboratorium yang tidak sesuai dengan gambar. Pada gambar dijelaskan menggunakan Goodyear tapi yang ada justru genteng dari Trenggalek.
“Terkait genteng dari segi kwalitas dan harga jauh berbeda. Selain itu juga tidak adanya K3 dilokasi ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Edi selaku pelaksana CV Dwi Jaya yang mengerjakan proyek tersebut membenarkan beberapa perbedaan tersebut. Menurut Edi, ada perbedaan antara gambar dengan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dulu jumlahnya besi untuk slop dan kolom memang 6 tapi kemudian gambarnya dirubah oleh Konsultan jadi 4. Sedangkan untuk genteng, dalam RAB memang beda-beda. Yang Laboratorium menggunakan genteng dari Trenggalek, yang Rungan Perpustakaan juga Trenggalek. yang menggunakan genteng merek good year hanya UKS ” jelasnya.
Sedangkan terkait perbedaan ukuran besi holo yang digunakan untuk gantungan plafon, Edi tidak bisa menjelaskan “Nanti saya tanya yang mengerjakan dulu,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Nur Arif Hendro Karyoto, selaku PPK proyek tersebut menegaskan akan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang ada di RAB.
“Kalau nanti ada yang tidak sesuai dengan yang di RAB saya suruh bongkar,” tegas Arif saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (29/10/2024). (But/Tim)